KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG UNDANG NO. 14 Th. 2008
Gema Demokrasi Tahun 1998 mungkin menjadi salah satu tombak penggerak Keterbukaan Informasi dan Komunikasi kehidupan bangsa Indonesia dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Negara. Hal ini mendorong terbitnya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sedikit kelegaan bagi masyarakat yang haus akan keterbukaan informasi, meski pengaturannya pada Pasal 4 (1) hanya sebatas pembahasan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hanya wacana dasar yang tidak mampu bergerak, tak ada mekanisme jelas, masyarakat masih dihalangi oleh tebalnya dinding kekuasaan.
Rezim Susilo Bambang Yudhoyono di awal 2004, gaung “Anti Korupsi” menjadi andalan yang diklaim sebagai prinsip pemerintahan. Pemerintah berusaha keras membangun kepercayaan masyarakat terhadap eksistensinya. Boleh jadi, salah satu upaya adalah dengan menciptakan produk di DPR RI pada Bulan April 2008 : UU No. 14, khusus tantang Keterbukaan Informasi Publik yang memungkinkan masyarakat melakukan fungsi pengawasan terhadap badan badan publik.
Undang-undang No. 14 Th, 2008 Keterbukaan Informasi Publik secara garis besar memuat memuat :
a. Pengertian
b. Asas dan tujuan
c. Hak dan kewajiban
d. Jenis informasi yang wajib disediakan/diumumkan dan informasi yang dikecualikan
e. Mekanisme memperoleh informasi
f. Peran dan tugas Komisi Informasi
g. Penyelesaian sengketa informasi
gg- Melalui Komisi informasi
gg- Hukum acara komisi
gg- Gugatan ke pengadilan dan kasasi
h. Ketentuan pidana pelanggaran Informasi Publik
Di sini, keterbukaan informasi bagi publik diarahkan pada suatu etika dan ketentuan dalam proses pelaksanaannya. Badan penyelenggara negara wajib untuk memberikan akses informasi dan informasi itu sendiri kepada publik, sesuai jenis informasi yang diatur dalam undang undang (Pasal 17). Implikasi dari kewajiban ini, badan publik penyelenggara negara akan sangat berhati - hati dan berupaya bertindak bijaksana dalam membuat suatu rancangan kerja pengelolaan anggaran negara, karena harus diinformasikan kepada rakyat dan rakyat dapat mengkritisi. Juga Segala produk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dapat dipantau mekanisme pelaksanaannya di lapangan oleh masyarakat. Sebagai contoh sederhana adalah pemberitahuan secara resmi biaya dan mekanisme pembuatan administrasi publik seperti SIM, KTP, Paspor. Undang Undang ini juga memberi jaminan bagi masyarakat dalam penyebaran informasi yang bersifat dapat dibuka untuk publik. Contoh, kasus seorang ibu yang tak mampu berobat karena tak mendapat jatah Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda), berubah menjadi bisa mendapat jatah setelah perwakilan masyarakat sipil meminta informasi tentang daftar penerima Jamkesmasda. Kasus ini terbongkar dan timbul dugaan ada penyembunyian kuota. Hal lain, ruang besar bagi masyarakat untuk mengkritisi rancangan kerja dan anggaran pemerintah, menyulut hebohnya negeri dengan kasus demo terhadap anggaran pembangunan Gedung DPR MPR Senayan Jakarta.
UU disanding dengan kekuasaan
Ada pula kasus yang muncul di negeri ini pada bulan Februari 2011, kasus Bakteri Sakazaki pada susu formula. Penegakan hukum bertolak dari salah satu pasal di UU ini
“ Awal kasus ini, ketika IPB pada Februari 2088 mengungkap hasil penelitiannya. Kemudian, sejumlah pihak mendesak Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB mengumumkan susu formula yang tercemar tersebut. Namun, ketiganya menolak dengan beberapa alasan antara lain pertimbangan etika, penelitian belum teruji pada manusia tetapi pada tikus, dan belum ditemukan kasus bayi yang terinfeksi enterobacter setelah mengkonsumsi susu. Pengacara David M.L. Tobing menggugat Institut Pertanian Bogor, Badan POM, dan Menteri Kesehatan untuk mengumumkan penelitian di Pengadilan Negeri Pusat pada Maret 2008. Sebagai seorang ayah, David resah, sebab kedua anaknya mengkonsumsi susu formula. Pengadilan mengabulkan permohonan David pada Agustus 2008 agar pihak tergugat mengumumkan susu yang tercemar. Namun ketiga pihak tergugat mengajukan banding. Pihak tergugat kembali kalah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri. BP POM, IPB dan Kementerian Kesehatan mengajukan kasasi. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung memutuskan tiga pihak mengumumkan seluruh merk susu formula melalui media massa yang memuat informasi detil dan transparan. “ (1).
Seperti diketahui, LSM Sahabat Muslim dan komisi IX DPR menuntut menteri Kesehatan, Kepala BPOM dan Rektor IPB menggunakan pasal 52 UU No. 14 Thn. 2008 “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, dan/atau menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak lima juta rupiah”. Ketiga badan ini menolak untuk menjalankan keputusan MA di atas. Sampai saat ini tidak ada kelanjutan publikasi untuk kasus ini.
UU dibuat sangat baik, hanya sebagai alat, benar nya lagi, penegakannya. Banyak birokrasi yang gerah dan merasa terkekang dalam tembok tembok pasal perundang undangan. Terlalu merasa dicurigai oleh masyarakat. Pola pikir kebebasan yang tak tertib. Mencari aman sendiri, masih berbudaya kompromi dengan pihak pihak pemegang kendali entah ekonomi atau politik. Bukan saja hal itu, sampai sekarang, informasi dari Komisi Informasi RI, masih banyak lembaga lembaga kementrian yang enggan melakukan prosedural pelaporan informasi penggunaan anggaran kelembagaan dan data itu tidak pernah ada untuk dipublikasikan. Meraka mungkin takut karena begitu banyak penyalahgunaan dana rakyat. Kalau bukan penggelembungan dana seperti kasus Anggaran daerah Papua yang didepositokan oleh Pemdanya, atau adanya berbagai alokasi dana fiktif, seperti kasus Tiket Tiket Pesawat Perjalanan Dinas.
Pada dasarnya, semua pihak yang menjadi objek hukum dalam suatu UU mempunyai tanggung jawab moral untuk menjalankan UU itu sendiri beserta peraturan turunannya. Keberadaan UU KIP ini semakin menegaskan bahwa akses publik terhadap suatu informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui juga oleh UUD 1945 Pasal 28 F. Undang-Undang Nomor 14 thaun 2008 akan memberi keleluasaan bagi rakyat Indonesia untuk bisa datang ke kantor pemerintah, instansi atau agency dan meminta copy dokumen atau informasi apa saja yang dianggap perlu oleh rakyat untuk diketahuinya tanpa harus melakukan unjuk rasa dan demonstrasi. Apabila ada penolakan oleh badan badan publik, maka akan hal ini merupakan pelanggaran undang-undang nomor 14 tahun 2008, dan sanksi PIDANA akan menanti bagi para pejabat pemerintah yang tidak melakukan amanah UU KIP.
Komentar
Posting Komentar